Sidang Putusan Koestedja

Bandung – Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Koestedja dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus korupsi pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/4).

Koestedja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp. 2,29 miliar. Hakim menyatakan Koestedja melanggar pasal 3 UU RI nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Majelis hakim Djoko Indriarto menghukum Koestedja membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,29 miliar. Jika tak bisa membayar dan tak memiliki harta benda untuk disita, maka harus diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Hakim menerangkan kasus tersebut saat Koestedja menjabat sebagai Dirut RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon pada periode 2011 – 2012. Koestedja diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran program kesehatan di RSUD Arjawinangun, yakni alokasi dana Jamkesmas tahun 2011.
First


EmoticonEmoticon